RSS

Cyber Law di Indonesia

Terminologi

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya  Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement) Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global.Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus disiapkan
Celah Kejahatan/Dampak Negatif Teknologi Informasi

*  Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
*  Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
*  Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
*  Penggunaan kartu kredit milik orang lain
*  Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan       tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
*  Adanya spamming email
*  Pornografi

Dapatkah Dunia Cyber Diatur?

*  Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur
*  Kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh
*  Jadi tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan cyber tidak dapat diatur

Cyber Law

*  Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya
*  Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Ruang Lingkup

Ruang lingkup cyber law sangat luas Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)

Kebutuhan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya Transaksi elektronik memiliki cakupan yang sangat luas, baik mengenai subyeknya yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya, maupun mengenai obyeknya yang meliputi berbagai barang dan jasa
Karakteristik Transaksi E-Commerce (1)

Transaksi tanpa batas: Sebelum era Internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-internasional, sehingga hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri  Transaksi anonym: Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui Internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya Produk digital dan non digital: Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui Internet dengan cara men-download secara elektronik Produk barang tak berwujud: Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui Internet
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, UU ITE akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme Terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi atas tanggungjawab sehingga tanggungjawab penyelenggara tidak melampaui kewajaran seluruh informasi elektronik dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi, termasuk print out-nya harus dapat menjadi alat bukti di pengadilan.
perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Sentral, dan lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren terhadap tindak kejahatan elektronik (Cybercrime), sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar
  • Kebutuhan UU tentang Transfer Dana
Dalam pengertian masyarakat umum, transfer dana (funds transfers) dapat diartikan sebagai perpindahan dana antara pengirim dan penerima yang dilakukan secara elektronik maupun non elektronik baik melalui bank maupun lembaga bukan bank, seperti kantor pos dan jasa titipan kilat Tanpa UU ini mengakibatkan kegiatan transfer dana tidak dapat diawasi sepenuhnya, dan penelusuran atas terjadinya tindak pidana di bidang transfer dana sulit untuk dilakukan Tanpa UU ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi para pihak apabila terdapat perselisihan
  • Yang Perlu Diatur
*  Kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara transfer dana
*  Kewajiban pelaporan bagi penyelenggara transfer dana
*  Pengawasan terhadap penyelenggara transfer dana
*  Pembuktian dan alat bukti
*  Ketentuan Pidana
Sumber : Etika Profesi/Hukum SISFO ,Suryo Widiantoro (UBM)

dicopas dari : http://ilmuti.com/2011/03/27/15380/
pada : minggu, 13 November 2011

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger