RSS

Ruang lingkup dan topik-topik cyber law




Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:

E-Commerce,
Trademark/Domain Names,
Privacy and Security on the Internet,
Copyright,
Defamation,
Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

sumber : http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/
dicopy-paste pada : 16 Oktober 2011, pukul 15.20 WIB

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger